Bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Merupakan perubahan dari KNKS untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
Organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
Dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.
Satu-satunya organisasi profesi di Indonesia dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan SK nomor C.35.HT.01.06.TH.2006 dan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI.